Mall Seluas 777,266 m2 di Yogyakarta Ini Harus Bangkrut, Mengapa? Habiskan Dana dengan Biaya Rp 1 Milliar
Indikasi KORUPSI! Monumen Mangkrak di Kupang Punya Nasib Tragis Gelontorkan Senilai Rp28 M yang Sia-sia, Terbengkalai dan Gagal!-michal-francza/unplash-
Mall Seluas 777,266 m2 di Yogyakarta Ini Harus Bangkrut, Mengapa? Habiskan Dana dengan Biaya Rp 1 Milliar
Pada tahun 2020, perusahaan pemilik mal terperangkap dalam utang yang cukup signifikan.
Situasi ini mengakibatkan kreditur mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Semarang.
Untuk menghindari kepailitan, perusahaan yang memiliki Hartono Mall Yogyakarta, yaitu PT Merlin Dunia Properti (anak usaha Duniatex Group), memutuskan untuk menjual aset-asetnya.
Salah satu aset yang berhasil dijual adalah Hartono Mall Yogyakarta, yang terletak di Kabupaten Sleman.
Pembeli Hartono Mall Yogyakarta adalah PT Pakuwon Jati Tbk, dengan nilai transaksi mencapai Rp1,36 triliun.
Penting untuk dicatat bahwa nilai tersebut bukan hanya untuk satu aset, melainkan mencakup dua mal dan satu hotel. Homologasi yang diajukan akhirnya disetujui oleh para kreditur.