Siap Uji Kelayakan Calon Ibu Kota Negara! Kalimantan Tengah Lakukan Pemekaran Kotawaringin Timur, Warganya Bakal Ganti Status Daerah
daerah-thomas-p/pexels-
Pemekaran wilayah menjadi Kabupaten Kotawaringin Utara bukan hanya sebuah rencana administratif, tetapi sebuah langkah strategis untuk mencapai pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Proses ini terus berlangsung, dan perubahan signifikan diharapkan akan terjadi setelah terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Utara di Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, dalam konteks rencana pendirian Ibukota Negara (IKN) di Pulau Kalimantan, pemerintah Indonesia tengah merancang skema pemekaran provinsi.
Usulan pembentukan Provinsi Kotawaringin dan Provinsi Barito Raya menjadi fokus, sebagai langkah strategis mendukung IKN.
Provinsi Kalimantan Tengah memiliki luas wilayah mencapai 153.564 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 2.65 juta jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019.
Pemekaran provinsi diusulkan melibatkan pembentukan Provinsi Kotawaringin dan Provinsi Barito Raya.
Pertama, usulan pembentukan Provinsi Kotawaringin melibatkan lima kabupaten, yaitu Seruyan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Lamandau.
Ibukota Provinsi Kotawaringin direncanakan berada di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Kedua, usulan pembentukan Provinsi Barito Raya melibatkan lima kabupaten, empat di antaranya berasal dari Provinsi Kalimantan Tengah (Barito Utara, Murung Raya, Barito Selatan, dan Barito Timur) dan satu dari Provinsi Kalimantan Selatan (Barito Kuala).
Ibukota Provinsi Barito Raya direncanakan berada di kawasan Muara Taweh, Kabupaten Barito Utara.
Dukungan untuk pemekaran provinsi ini tidak hanya berasal dari masyarakat dan tokoh setempat, tetapi juga mendapat support dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, bersama bupati dan DPRD terkait, berencana mengadakan audiensi dengan Pemerintah Pusat untuk membahas rencana pemekaran ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, H Nuryakin, menekankan bahwa Provinsi Barito Raya dapat menjadi penyangga Ibukota Negara (IKN) di masa mendatang.
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh pemerintah pusat, Nuryakin berpendapat bahwa kepentingan nasional, seperti mendukung IKN, dapat menjadi alasan untuk memberikan prioritas pada Provinsi Barito Raya.
Rencana pendirian Ibukota Negara di Pulau Kalimantan membuka peluang bagi pemekaran provinsi, terutama di Kalimantan Tengah.
Usulan pembentukan Provinsi Kotawaringin dan Provinsi Barito Raya muncul sebagai langkah strategis untuk optimalisasi pengelolaan wilayah.
Dukungan dari masyarakat, tokoh setempat, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi modal penting dalam mewujudkan rencana ini.
Audiensi dengan Pemerintah Pusat menjadi langkah konkret untuk menjajaki kemungkinan perubahan ini, dan evaluasi moratorium DOB menjadi faktor penentu dalam menentukan waktu pelaksanaan pemekaran ini.
Selanjutnya, pemekaran wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah bukan hanya merupakan rencana administratif semata, melainkan sebuah langkah strategis untuk menggali potensi otonomi baru.
Provinsi Kalimantan Tengah, yang akrab disebut Provinsi Kalteng, merancang pemekaran wilayah sebagai upaya optimalisasi pelayanan publik, percepatan pembangunan, dan penyelarasan dengan kebutuhan masyarakat setempat.***