Hotel Bintang 5 di Aceh Terancam Pailit Akibat Gugatan Mantan Karyawan yang Tak Terima Dipecat Secara Tidak Hormat Padahal Sudah Dibuka Sejak 2006
hotel -fernando-alvar/unplash-
Octowandi merasa bahwa hak-haknya tidak terpenuhi setelah di-PHK, sehingga ia memutuskan untuk menggugat hotel ke Pengadilan Perindustrian di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Dengan tekad bulat, Octowandi melakukan berbagai upaya agar perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya memenuhi kewajibannya.
Ia bahkan menyewa seorang pengacara sebagai penasehat hukum untuk mengurus seluruh perkaranya.
Hasilnya, pengadilan memberikan keputusan mendukung gugatan Octowandi terhadap hotel berkelas tersebut.
Meskipun jumlah uang yang harus dibayarkan lebih kecil dari tuntutan awal, namun tetap menjadi pukulan berat bagi manajemen Hermes Palace Hotel.
Octowandi menuntut manajemen hotel membayar sejumlah Rp3 miliar, namun majelis hakim memutuskan agar hanya membayar Rp445,5 juta.
Besaran tersebut mencakup akumulasi pesangon, penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan upah proses.
Walaupun manajemen mencoba mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, upayanya ditolak, sehingga kewajiban pembayaran tetap berlaku.