Hotel Bintang 5 di Aceh Terancam Pailit Akibat Gugatan Mantan Karyawan yang Tak Terima Dipecat Secara Tidak Hormat Padahal Sudah Dibuka Sejak 2006
hotel -fernando-alvar/unplash-
Meski begitu, pembayaran Rp445,5 juta tersebut masih menjadi sumber kontroversi.
Hotel berupaya memotong sejumlah Rp81 juta untuk pajak, sementara Octowandi menolak dan meminta agar uang tersebut dibayarkan sesuai dengan putusan pengadilan.
Ancaman gugatan pailit pun menghantui Hermes Palace Hotel, dengan Octowandi berencana melangkah ke Pengadilan Negeri Medan jika perselisihan ini tidak terselesaikan.
Hermes Palace Hotel, awalnya dikenal sebagai Swiss-Belhotel Banda Aceh saat pertama kali diresmikan pada 2006, kini menjadi sorotan dengan status bintang 5 setelah dibeli oleh pengusaha Indonesia, Hermes Thamrin, senilai Rp60 miliar pada masa lampau.
Dengan 159 kamar mewah, hotel ini telah menjelma dari bintang 4 menjadi bintang 5 pada 2017.
Namun, kini hotel tersebut harus berjuang untuk mengatasi gugatan dari mantan manajernya sendiri yang dapat membawa mereka ke jurang kebangkrutan.***