sunbanner

DKI Jakarta Berubah Jadi Daerah Khusus, Siap-Siap Adanya Pemekaran di Jabodetabekpunjur

DKI Jakarta Berubah Jadi Daerah Khusus, Siap-Siap Adanya Pemekaran di Jabodetabekpunjur

DPR RI Sahkan Pemekaran! Banten Segera Miliki 1 Kota dan 3 Kabupaten Baru, Ada Apa di Balik Keputusan Ini?--

DKI Jakarta Berubah Jadi Daerah Khusus, Pertanda Adanya Pemekaran Jabodetabekpunjur

Pemerintah berencana menetapkan Jakarta sebagai daerah berstatus khusus setelah ibu kota negara dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.



Ketika Jakarta kehilangan status sebagai ibu kota negara, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan dicabut dari Jakarta.

Dalam rangkaian rencana tersebut, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mengindikasikan bahwa pasca pemindahan ibu kota, kemungkinan besar akan terjadi pemekaran wilayah.

"Pemekaran tersebut dapat melibatkan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur," ujar Nirwono kepada Kompas.com pada Sabtu (16/9/2023).





×

Nirwono menjelaskan bahwa pemekaran ini akan membentuk suatu kesatuan ekosistem ekologis dan tata ruang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

"Jakarta dan sekitarnya akan terus berkembang sebagai pusat perekonomian nasional, mirip dengan New York," tutur Nirwono.

Menurutnya, bukan hal yang tidak mungkin perkembangan kota-kota di Indonesia akan bersaing dengan kota-kota besar dunia, dan setara dengan Tokyo Raya dan London Raya.

Wacana ini pertama kali mencuat setelah bocoran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui media sosialnya pada Rabu (13/9/2023).

Nantinya, DKI Jakarta akan diubah namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ungkap Sri Mulyani di akun Instagram-nya.

Rencana ini dibahas dalam rapat internal yang membicarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, diperlukan perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sri Mulyani menyoroti banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ karena RUU tersebut merencanakan konsep Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya

vidstr