Tinggal Selangkah FIX! 6 Desa di Banyuwangi Akan Pecah dan Lakukan Pemekaran, Berkas dan Administrasi Sudah Diurus?
Akibat Terlalu Luas! 5 Daerah di Riau Bakal Dimekarkan dan Dipisahkan, Bengkalis Termasuk?-PEXEL-
Faishol menjelaskan bahwa pemekaran desa ini dianggap sebagai langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pemekaran wilayah.
"Persyaratan administrasi sudah lengkap, tinggal menunggu persetujuan dari pihak Badan Informasi Geospasial setelah itu tinggal menunggu jadwal dari pemerintah Provinsi,"terangnya.
Faishol menegaskan bahwa proses pengajuan pemekaran desa ini telah dimulai sejak lama, sesuai dengan usulan dari masyarakat.
Bahkan, proses ini memerlukan waktu 2-3 tahun untuk dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan desa yang baru terbentuk untuk mengikuti tahap persiapan yang diperlukan.
Berikutnya, langkah pemekaran Desa yang telah diajukan akan dijalankan setelah melewati proses tertentu, sementara itu, saat ini, proses tersebut masih menunggu tahapan pengesahan Peraturan Bupati. Demikian diungkapkan oleh Faisol.
"Selanjutnya baru akan dilakukan tahapan pemekaran terhadap Desa yang telah diajukan, sedangkan saat ini juga masih menunggu lanjut tahapan pengesahan Peraturan Bupati," ujar Faisol.