Breaking News: Pemekaran 6 Desa di Banyuwangi Bersiap Pecah! Simak Detailnya, Berkas Persiapannya Sudah Diurus? Bagaimana Batas Wilayahnya?
Sambangi 5 Kelurahan Ajaib di Surakarta: Nomor 2 Mirip Nama Planet, Warga Jateng Wajib Tahu!-PEXEL-
Faishol menjelaskan bahwa pemekaran desa ini dianggap sebagai langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pemekaran wilayah.
"Persyaratan administrasi sudah lengkap, tinggal menunggu persetujuan dari pihak Badan Informasi Geospasial setelah itu tinggal menunggu jadwal dari pemerintah Provinsi,"terangnya.
Faishol menegaskan bahwa proses pengajuan pemekaran desa ini telah dimulai sejak lama, sesuai dengan usulan dari masyarakat.
Bahkan, proses ini memerlukan waktu 2-3 tahun untuk dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan desa yang baru terbentuk untuk mengikuti tahap persiapan yang diperlukan.
Berikutnya, langkah pemekaran Desa yang telah diajukan akan dijalankan setelah melewati proses tertentu, sementara itu, saat ini, proses tersebut masih menunggu tahapan pengesahan Peraturan Bupati. Demikian diungkapkan oleh Faisol.
"Selanjutnya baru akan dilakukan tahapan pemekaran terhadap Desa yang telah diajukan, sedangkan saat ini juga masih menunggu lanjut tahapan pengesahan Peraturan Bupati," ujar Faisol.