Bongkar Proses Perancangan Ibu Kota Baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Detail Pemekaran di Balik Layar
Sorotan Kelam, Kota Sarangnya Judi di Indonesia Ini Mendadak Sepi! Tempat Nongkrong Sultan Kini Kenapa Tak Lagi Bersinar dan Terlupakan di Kepri?-PEXEL-
Latar Belakang
Pada tanggal 14 Agustus 1950, DPRD Kalimantan Selatan mengukuhkan status Provinsi Kalimantan Selatan melalui surat keputusan No. 2 Tahun 1989 yang dikeluarkan pada 31 Mei 1989.
Penetapan ini merujuk pada periode pembentukan Provinsi Kalimantan setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), yang dipimpin oleh Gubernur Dokter Moerjani sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950.
Rencana Pemekaran Wilayah
1. Gambut Raya
Sebagai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), Gambut Raya diusulkan sebagai entitas yang mandiri. Calon Ibu Kota yang diajukan adalah Gambut, dengan Daerah Induk berasal dari Kabupaten Banjar.
Wilayah yang akan mencakup Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur.
2. Pulau Laut Kepulauan
Pulau Laut Kepulauan juga diusulkan sebagai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), dengan Ibu Kota yang masih dalam proses penentuan.
Daerah Induknya adalah Kabupaten Kotabaru, dan cakupan wilayahnya mencakup Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Selatan, Pulau Laut Tanjung Selayar, dan Pulau Sembilan.
3. Tanah Kambatang Lima
Tanah Kambatang Lima diajukan sebagai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), dengan opsi Calon Ibu Kota yang melibatkan Kelumpang Hulu, Kelumpang Barat, atau Sungai Durian.