Flower Timur Pisah, Bentuk Provinsi Baru Hasil Pemekaran Nusa Tenggara Timur, Apa Ibukotanya?
Ratakan 3.600 ha! Sulawesi Utara Geser Perhatian Proyek Mega Bandara Internasional dengan Anggaran Rp5 T, Kapan Wujudnya Menjadi Kenyataan?--
Perlu dicatat bahwa RUU 5 Provinsi yang sedang dibahas oleh Komisi II DPR RI tidak secara khusus membahas pemisahan wilayah Flores dari NTT untuk menjadi provinsi tersendiri.
Pembentukan provinsi baru atau pemisahan wilayah dengan tingkat otonomi seperti tingkat provinsi memerlukan pembahasan tersendiri, serupa dengan pembahasan provinsi baru di Papua.
Alasan untuk RUU 5 Provinsi juga melibatkan pertimbangan hukum yang tidak mengizinkan disebutnya undang-undang pembentukan provinsi sebagai kadaluarsa secara yuridis, sehingga membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Sejauh ini, kabar pemekaran wilayah Flores dari NTT masih sebatas wacana, dan proses pemekaran wilayah membutuhkan waktu yang panjang serta persetujuan dari pemerintah daerah dan pusat.