sunbanner

Puluhan Mobil Alami Ban Pecah di Tol MBZ, Ternyata Kesalahan Pengelola dan Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi, Ini Caranya

Puluhan Mobil Alami Ban Pecah di Tol MBZ, Ternyata Kesalahan Pengelola dan Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi, Ini Caranya

Jalan layang tol MBZ --

OTOMOTIF1.com - Puluhan Mobil Alami Ban Pecah di Tol MBZ, Ternyata Kesalahan Pengelola dan Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi, Ini Caranya

Jalan layang tol MBZ mengalami kerusakan material yang mengakibatkan kejadian tidak mengenakkan. Pada hari Kamis (19/10), sebanyak 21 mobil yang melintas di jalur dari Jakarta menuju Cikampek dilaporkan mengalami pecah ban.



Kondisi ini diduga terjadi akibat adanya material besi yang terletak di antara sambungan jalan. Menurut GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), Desti Anggraeni, petugas yang melakukan observasi menemukan material besi yang menancap pada expansion joint pada lajur 1.

"Hasilnya, 21 kendaraan mengalami pecah ban di lokasi tersebut," jelas Desti Anggraeni.

Kejadian ini tentu merugikan pengguna jalan. Bagi aturan pengguna jalan tol yang merasa dirugikan karena kondisi jalan tersebut, mereka berhak menuntut ganti rugi sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.





×

Hal ini diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 92. Pasal 87 menyatakan bahwa pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol. Sementara itu, Pasal 92 menjelaskan bahwa Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Desti Anggraeni mengatakan bahwa pengguna jalan dapat mengajukan klaim kepada pihak pengusaha jalan tol. Namun, ada prosedur tertentu yang harus diikuti oleh pengguna sebelum mengajukan klaim tersebut.

Di akun Instagram @official.jasamarga pada Senin (27/2/2023), diatur tata cara untuk mengajukan klaim terkait kerusakan akibat jalan berlubang di tol. Meskipun postingan aslinya berkaitan dengan kerusakan akibat jalan berlubang, prosedur ini juga bisa diterapkan dalam kasus ini.

"Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, termasuk kerugian akibat kerusakan jalan atau jalan berlubang," ungkap akun tersebut.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya

vidstr