Bandara Ini Miliki Luas Capai 49,000 Ha, Namun Lahan Ganti Rugi Warga Belum Terpenuhi? Sudah Ada Sejak Tahun 2000, Habiskan Dana Rp 10 Milliar
bandara-chuttersnap/unplash-
Fadriaty menyoroti urgensi pembayaran anggaran pembebasan lahan yang telah dianggarkan dan disahkan secara hukum.
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab terhadap pembebasan lahan harus segera dipenuhi, mengingat lahan yang digunakan untuk pembangunan bandara berasal dari masyarakat.
Proyek pembangunan Bandara Bua Lagaligo ini dimulai pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan resmi beroperasi 13 tahun yang lalu, tepatnya pada 19 Oktober 2010.
Bandara ini, yang terletak di kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, memiliki status sebagai bandara domestik di Indonesia dengan landasan pacu sepanjang 1.400 x 30 meter.
Meskipun berkontribusi pada konektivitas di daerah tersebut, utang pembebasan lahan senilai Rp10 miliar yang masih belum terselesaikan menjadi fokus perhatian.
Pentingnya menyelesaikan kewajiban terhadap masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan bandara menyoroti urgensi penyelesaian masalah ini.
***