Mengapa Pejabat di Ponorogo Tak Bisa Lagi Pakai Kendaraan Dinas di Tahun 2024? Ternyata Akibat...
mobil-pixabay-
Sebagai solusi penggantinya, Sugiri menerapkan sistem sewa yang diharapkan dapat memberikan efisiensi dalam pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas.
"Kendaraan operasional seperti milik bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, ketua DPRD, dan kepala dinas tidak perlu lagi dianggap sebagai aset pemerintah daerah," ungkap Sugiri.
Dengan adopsi sistem sewa ini, Pemkab Ponorogo berharap dapat mengurangi beban anggaran yang selama ini diperlukan untuk pembelian dan perawatan kendaraan dinas.
Sugiri menambahkan, "Dengan begitu, biaya sewa dan pemeliharaannya dapat terukur, sehingga dapat mengurangi beban keuangan APBD."
Keputusan ini mendapat dukungan dari Sumarno, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo.
Menurut Sumarno, sistem sewa ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen SKPD dalam menjaga serta merawat barang milik daerah, termasuk kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).