Peta Baru Indonesia? 33 Provinsi, 247 Kabupaten, dan 37 Kota Siap Dimekarkan
Lega Pol! 5 KabuIbu Kota Bangka Belitung Pindah Jika Wilayah Dimekarkan? Daerah seluas 3.028,794 Km2 Makin Maju dan Berkembang Pesat, Cek Kebenarannya Berikutaten Terluas di Maluku, Ambon Tersingkir dengan Daerah-daerah Super Besar Ini, Juaranya 11.595 Km-pexel-
Peta Baru Indonesia? 33 Provinsi, 247 Kabupaten, dan 37 Kota Siap Dimekarkan
Sejak moratorium pemekaran daerah diberlakukan beberapa tahun lalu, muncul berbagai usulan dan wacana mengenai pembentukan daerah otonom baru (DOB).
Keadaan ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut, membuka peluang bagi kemungkinan pemekaran daerah.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan September 2022, terdapat 329 usulan DOB yang melibatkan 33 provinsi, 247 kabupaten, dan 37 kota.
Baca juga: Mengapa Pejabat di Ponorogo Tak Bisa Lagi Pakai Kendaraan Dinas di Tahun 2024? Ternyata Akibat...
Namun, pembentukan DOB bukanlah hal yang sederhana. Peraturan terkait pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan kriteria yang harus dipenuhi dalam proses pemekaran.
Pemekaran daerah dapat menjadi strategi yang penting untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan wilayah.