GEGER! 33 Provinsi hingga 247 Kabupaten, dan 37 Kota di Indonesia Siap Dimekarkan Tahun Depan?
Simak Rencana Heboh 4 Kabupaten di Jawa Timur Siap Dijadikan Provinsi, Nama Destinasi Baru Terungkap!-unplash-
GEGER! 33 Provinsi hingga 247 Kabupaten, dan 37 Kota di Indonesia Siap Dimekarkan Tahun Depan?
Sejak pemberlakuan moratorium pemekaran daerah beberapa tahun yang lalu, berbagai usulan dan wacana terkait pembentukan daerah otonom baru (DOB) mulai bermunculan.
Kondisi ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan tersebut, membuka peluang untuk mempertimbangkan kemungkinan pemekaran daerah.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan September 2022, tercatat adanya 329 usulan DOB yang melibatkan 33 provinsi, 247 kabupaten, dan 37 kota.
Baca juga: Mengapa Pejabat di Ponorogo Tak Bisa Lagi Pakai Kendaraan Dinas di Tahun 2024? Ternyata Akibat...
Namun, pembentukan DOB bukanlah hal yang sederhana. Peraturan terkait pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan kriteria yang harus dipenuhi dalam proses pemekaran.
Pemekaran daerah dapat menjadi strategi yang penting untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan wilayah.