Bank Kredit Besar di Banyuwangi Ini Bangkrut Meski Sudah Miliki Rp 3000 Nasabah, OJK Tutup hingga 31 Tahun
kantor-rahul-bhogal/unplash-
Muhammad Bagong Subardiyono, sebagai pemilik dan pendiri BPR, telah menjalankan misinya dalam dunia perbankan selama beberapa dekade.
Pendirian BPR ini mendapat izin dari Kementerian Keuangan pada 12 Februari 1991. Dalam kurun waktu 13 bulan, pada 12 September 1991, PT BPR Bagong Inti Makmur atau BPR BIM berubah menjadi PT BPR Bagong Inti Marga.
Namun, sejarah panjang ini tidak mampu mencegah nasib kelam yang menimpa BPR Bagong Inti Marga.
Kabar terbaru mencatat bahwa bank ini telah dinyatakan bangkrut dan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Februari 2023, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-17/D.03/2023.