Fix UMK Jawa Tengah Resmi Diumumkan! Ternyata Daerah Ini Tempati Posisi Tertinggi dan Terendah, Terkecil Bisa Tembus Rp 2.038.005, Bisa Tebak Wilayah Mana?

Fix UMK Jawa Tengah Resmi Diumumkan! Ternyata Daerah Ini Tempati Posisi Tertinggi dan Terendah, Terkecil Bisa Tembus Rp 2.038.005, Bisa Tebak Wilayah Mana?

kerja-cristina-woci/unplash-

Fix UMK Jawa Tengah Resmi Diumumkan! Ternyata Daerah Ini Tempati Posisi Tertinggi dan Terendah, Terkecil Bisa Tembus Rp 2.038.005, Bisa Tebak Wilayah Mana?

UMK Jawa Tengah 2024: Semarang Teratas, Banjarnegara Terendah



Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah untuk tahun 2024 telah resmi diumumkan oleh Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, pada Kamis, 30 November 2023.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Baca juga: Kocal Kecil Ngak Jauh dari Bekasi Ini Baka Jadi Ibukota Provinsi Baru Bersebelahan dengan Jakarta, Simak Infomasi Pemekaran Jawa Barat





×

Proses penetapan UMK ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 yang menyoroti Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.

Faktor-faktor seperti inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa, yang mencakup tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah, menjadi pertimbangan utama.

Baca juga: Kantor Pendopo Bupati Pekalongan Berubah Jadi Mall Megah 7 Lantai, Siap Jadi Pusat Perbelanjaan Megah di JATENG!

Baca juga: Bank Kredit Besar di Banyuwangi Ini Bangkrut Meski Sudah Miliki Rp 3000 Nasabah, OJK Tutup hingga 31 Tahun

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr