Intrik dan Drama Pembentukan Provinsi Baru Kalimantan, Apakah Kaltim Akan Berubah Selamanya?
Bongkar Pemekaran, Provinsi Bangka Belitung Berkembang Pesat dengan Luas 3.028,794 Km2, Yuk Intip Fakta Menarik di Balik Keputusan Ini! Ibu Kota Bakal Berubah?-Berbagai Sumber-
Kalimantan
Kalimantan, sebagai pulau terbesar ketiga di dunia, saat ini terdiri dari lima provinsi. Namun, mengingat ukuran pulau yang besar namun hanya memiliki lima provinsi, akhir-akhir ini terdengar kabar mengenai rencana pemekaran wilayah dan pembentukan provinsi baru di Kalimantan. Apakah kabar tersebut benar?
Salah satu isu yang berkembang mengenai pemekaran wilayah tersebut berhubungan dengan Kalimantan Timur, di mana diusulkan adanya pembentukan provinsi baru melalui pemekaran.
Kemudian, apa saja usulan pemekaran provinsi baru dari Kalimantan Timur? Informasi ini diperoleh dari video yang diunggah di kanal YouTube Mahasiswa Geografi.
Dalam informasi mengenai pemekaran Provinsi Kalimantan Timur, disebutkan bahwa rencananya adalah memekarkan wilayah tersebut dengan menambah satu provinsi baru yang disebut sebagai Provinsi Kalimantan Tenggara.
Provinsi baru tersebut juDaerah, Kampung, Kabupaten, Kecamatan, Desa, Provinsi, ,Pemekaran, Usulan, Kalimantan Timur, Kalimantan, Samarinda, Wacana,
ga akan mencakup beberapa kabupaten yang saat ini berada di Kalimantan Selatan, termasuk Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara itu, dari Kalimantan Timur, kabupaten yang akan dimekarkan adalah Kutai Barat, Paser, dan Panajam Paser Utara.
Berikut Isu 5 Kabupaten yang Masuk dalam Provinsi Baru
Dalam isu pemekaran wilayah tersebut, terdapat beberapa kabupaten yang akan termasuk dalam Provinsi Kalimantan Tenggara, yaitu:
- Kabupaten Kutai Barat (Kalimantan Timur)
- Kabupaten Paser (Kalimantan Timur)
- Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur)
- Kabupaten Kotabaru (Kalimantan Selatan)
- Kabupaten Tanah Bumbu (Kalimantan Selatan)
Namun, perlu diketahui bahwa informasi mengenai usulan pemekaran provinsi baru dari Kalimantan Timur hanyalah wacana semata.
Proses pemekaran daerah tidaklah mudah dan melibatkan proses yang panjang serta keputusan yang harus melalui mekanisme dan pertimbangan yang tepat.***