sunbanner

Ternyata Segini Besaran UMK 2024, Daftar Lengkap UMK di Kota dan Kabupaten di Jawa Timur

Ternyata Segini Besaran UMK 2024, Daftar Lengkap UMK di Kota dan Kabupaten di Jawa Timur

Bikin Mata Melotot! Pemekaran Jawa Tengah Sebabkan 6 Kabupaten Ingin Bergabung dengan Kota Kecil Ini, Terungkap Sudah Ada Rencana Tersembunyi?-matt-jones/unplash-

Ternyata Segini Besaran UMK 2024, Daftar Lengkap UMK di Kota dan Kabupaten di Jawa Timur

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2024 telah diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023.



Menurut data yang diterbitkan oleh jdih.jatimprov.go.id pada Jumat (1/12/2023), Surabaya tetap menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jatim pada tahun 2024, sementara Situbondo memiliki UMK terendah.

Baca juga: Sumatra Berkembang Pesat! Rencana Pemekaran dengan 13 Provinsi dan 78 Kabupaten dan Kota! Rumahmu Bagaimana

Baca juga: 6 Kota Tertua di Jawa Timur Ini Juaranya Bisa Berusia hingga 1262 Tahun! Bikin Kaget, Dikira Surabaya Ternyata Ini Juaranya

Berikut besaran UMK di 38 Kota/Kabupaten Jawa Timur:





×

1. Kota Surabaya Rp 4.725.479,00

2. Kabupaten Gresik Rp 4.642.031,00

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00

4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,00

5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787,00

Baca juga: Underpass Bandara Yogyakarta DIY Buat Pengendara Takjub! Ada Kejutan Pertunjukan Dinding Menari!

6. Kabupaten Malang Rp 3.368.275,00

7. Kota Malang Rp 3.309.144,00

8. Kota Pasuruan Rp 3.138.838,00

9. Kota Batu Rp 3.155.367,00

10. Kabupaten Jombang Rp 2.945.544,00

11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955,00

12. Kabupaten Tuban Rp 2.864.225,00

13. Kota Mojokerto Rp 2.832.710,00

14. Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323,00

15. Kota Probolinggo Rp 2.701.086,00

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya

vidstr