Tambang Batubara Terbesar di Kalimantan Timur Ini Miliki Banyak Hutang Cuma Karena Hal Ini! Luasnya Bisa Capai 1,125 Ha, Ternyata Ini Penyebabnya
tambangan-Mhy/pixabay-
Pada tahun 2022, Mahkamah Agung membuat keputusan mengejutkan melalui putusan nomor 1792 K/Pdt. Sus-Pailit/2022, Jo 44/Pdt.
Status pailit yang diumumkan pada tahun 2022 ini menjadi pukulan keras bagi perusahaan tambang batu bara tersebut.
Namun, perusahaan tidak menyerah begitu saja. Pada Februari 2023, perusahaan tersebut mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencabut putusan pailit yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Menariknya, dalam proses ini terungkap bahwa persetujuan kepailitan hanya didapatkan dari dua kreditur dari total 56 kreditor.
Baca juga: Seru! Mengungkap 10 Kota Kaya di Jawa Barat yang Buatmu Terkejut, Bogor Bukan yang Pertama!