Tambang Batubara di Kaltim Ini Terbengkalai Sebab Pailit dan Banyak Hutang? Begini Kabar Tambang Seluas 1,125 Ha yang Berdiri Sejak Tahun 2010
Akibat Tak Laku! Blok Migas di RIAU Mendadak Bangkrut Padahal Kuasai Wilayah Lautan, Kok Bisa Tak Ada yang Beli-communicationcy/pixabay-
Pada tahun 2022, Mahkamah Agung membuat keputusan mengejutkan melalui putusan nomor 1792 K/Pdt. Sus-Pailit/2022, Jo 44/Pdt.
Status pailit yang diumumkan pada tahun 2022 ini menjadi pukulan keras bagi perusahaan tambang batu bara tersebut.
Namun, perusahaan tidak menyerah begitu saja. Pada Februari 2023, perusahaan tersebut mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencabut putusan pailit yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Menariknya, dalam proses ini terungkap bahwa persetujuan kepailitan hanya didapatkan dari dua kreditur dari total 56 kreditor.
Baca juga: Seru! Mengungkap 10 Kota Kaya di Jawa Barat yang Buatmu Terkejut, Bogor Bukan yang Pertama!