sunbanner

Mall Megah di Yogyakarta Ini Terpaksa PHK Karyawan hingga Terlilit Hutang Capai Rp 98 Milliar, Kok Bisa? Begini Penjelasannya

Mall Megah di Yogyakarta Ini Terpaksa PHK Karyawan hingga Terlilit Hutang Capai Rp 98 Milliar, Kok Bisa? Begini Penjelasannya

Mall-jimmy-chang/unplash-

Keputusan manajemen untuk menjual kios dengan konsep strata title pada tahun 2004 seharusnya menjadi langkah maju bagi pemilik kios.

Namun, janji manajemen untuk menyediakan sertifikat hak milik atas kios tersebut ternyata hanya sebatas janji belaka.



Situasi semakin rumit ketika uang cicilan dari 200 pemilik kios diduga digunakan sebagai jaminan utang ke Bank Bukopin.

Masalah semakin meruncing ketika manajemen dituduh tidak memenuhi janji dan menggunakan uang cicilan tersebut sebagai jaminan utang.

Total utang manajemen kepada Bank Bukopin mencapai Rp98 miliar, yang kemudian memicu tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari pihak bank.





×

Pada 2009, Pengadilan Negeri Semarang menetapkan status pailit terhadap mall tersebut.

Baca juga: Rahasia Tersembunyi: Daerah Paling Kaya di Jawa Tengah yang Bukan Kudus atau Semarang Juaranya, Lalu Kota dan Kabupaten Apa?

Baca juga: Kalimantan Barat Bakal Pecah dan Buat Kabupaten Ini Masuk Provinsi Kapuas Raya! Cek Wacana Daerah Baru di Kalbar

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr