Mall Megah di Yogyakarta Ini Terpaksa PHK Karyawan hingga Terlilit Hutang Capai Rp 98 Milliar, Kok Bisa? Begini Penjelasannya
Mall-jimmy-chang/unplash-
Keputusan manajemen untuk menjual kios dengan konsep strata title pada tahun 2004 seharusnya menjadi langkah maju bagi pemilik kios.
Namun, janji manajemen untuk menyediakan sertifikat hak milik atas kios tersebut ternyata hanya sebatas janji belaka.
Situasi semakin rumit ketika uang cicilan dari 200 pemilik kios diduga digunakan sebagai jaminan utang ke Bank Bukopin.
Masalah semakin meruncing ketika manajemen dituduh tidak memenuhi janji dan menggunakan uang cicilan tersebut sebagai jaminan utang.
Total utang manajemen kepada Bank Bukopin mencapai Rp98 miliar, yang kemudian memicu tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari pihak bank.
Pada 2009, Pengadilan Negeri Semarang menetapkan status pailit terhadap mall tersebut.