Kalimantan Timur Urung Jadi IKN Jika Pemerintahan Berikutnya Membatalkan, Benarkah? Begini Pendapat Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti

Kalimantan Timur Urung Jadi IKN Jika Pemerintahan Berikutnya Membatalkan, Benarkah? Begini Pendapat Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti

daerah-goh-rhy/unplash-

Pemindahan ibu kota negara sudah diatur dalam undang-undang, termasuk aturan teknis dan pelaksanaannya.

Menurutnya, keputusan untuk pemindahan ibu kota sudah menjadi komoditas politik, tetapi membatalkannya akan sulit dilakukan karena undang-undang yang ada bersifat lex specialis dan tidak mengacu pada UU sebelumnya.



Wasisto juga menyoroti bahwa pemindahan IKN saat ini dihadapkan pada keputusan mendesak terkait ekologis, sosial, dan ekonomi.

Baca juga: Mambi Nekat Lepaskan Diri dari Sulawesi Barat dan Ikat 7 Daerah Menjadi Satu Wilayah, Ternyata Sudah Ubah Nama?

Meskipun mungkin menjadi komoditas politik selama masa pemilu, dia percaya bahwa keputusan tersebut tetap akan diteruskan setelah masa pemilu berakhir.





×

Sehingga, meskipun ada ketidakpastian terkait kelanjutan proyek IKN, keputusan akhirnya tetap berada di tangan pemerintahan berikutnya.

***

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr