sunbanner

Penasaran! Ibu Kota Provinsi Jakarta Akan Pindah, Tapi Ke Mana, ya?

Penasaran! Ibu Kota Provinsi Jakarta Akan Pindah, Tapi Ke Mana, ya?

Keajaiban Kecil Kota Solo yang Mengejutkan Punya 3 Kecamatan Tersempit, Mengungkap 3,08 Km2 Luas yang Menggetarkan!-PEXEL-

Penasaran! Ibu Kota Provinsi Jakarta Akan Pindah, Tapi Ke Mana, ya?

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengemukakan bahwa Daerah Khusus Jakarta akan memiliki status sebagai ibu kota provinsi.



Baca juga: Kabupaten Seluas 90,362 Ha Ini Bakal Jadi Ibu Kotanya Kalimantan Timur yang Baru! Waduh, Samarinda Apa Kabar?

Pertanyaan muncul, di mana sebenarnya lokasi yang akan diakui sebagai ibu kota Daerah Khusus Jakarta apabila RUU ini diberlakukan?

Ketentuan ini diuraikan secara resmi dalam Bagian Kedua RUU DKJ yang membahas mengenai Kedudukan dan Fungsi.





×

Baca juga: Bandara Raksasa di Jawa Timur Ini Gusur 3 Kecamatan Seluas 317 Ha, Dibuat Pakai Anggaran Pribadi Sebanyak 10,8 Trilliun, Serius?

Baca juga: AJAIB! 8 Nama Desa Nyeleneh di Kabupaten Bangkalan , Bahkan Ada Nama Kampung dari Julukan Hantu Kain Kafan? Kok Bisa!

Baca juga: Kudus Kota Wali Simpan 7 Nama Desa Unik di Jawa Tengah, Nomor 5 Sering Dilakukan Orang Keraton, Apa Itu?

Pada bagian awalnya, tepatnya di Pasal 2, terdapat perubahan signifikan, di mana Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan berganti menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 2

(1) Melalui Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(2) Penetapan Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr