Ibu Kota Jakarta Siap Pindah, Tapi Destinasi Barunya Bikin Mata Melotot!
Pecah Telur! Daerah Baru di Sulawesi Tenggara Rilis Nama dan Kejutan Spesialnya!-Berbagai Sumber-
Ibu Kota Jakarta Siap Pindah, Tapi Destinasi Barunya Bikin Mata Melotot!
Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), disampaikan bahwa Daerah Khusus Jakarta akan mendapatkan status sebagai ibu kota provinsi.
Namun, perlu diungkap, di mana sebenarnya lokasi yang akan diakui sebagai ibu kota Daerah Khusus Jakarta apabila RUU ini berlaku?
Rincian mengenai hal ini secara resmi diuraikan dalam Bagian Kedua RUU DKJ yang membahas tentang Kedudukan dan Fungsi.
Oleh karena itu, pertanyaan mengenai lokasi pastinya dapat ditemukan dan dipahami dengan jelas melalui ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan dalam bagian tersebut.
Pada bagian awalnya, tepatnya di Pasal 2, terdapat perubahan signifikan, di mana Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan berganti menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 2
(1) Melalui Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(2) Penetapan Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.