sunbanner

Kenaikan UMK Kalsel 2024! Gubernur Sahbirin Noor Ungkap Alasan di Balik Kenaikan Dramatis di Banjarmasin, Simak Rinciannya

Kenaikan UMK Kalsel 2024! Gubernur Sahbirin Noor Ungkap Alasan di Balik Kenaikan Dramatis di Banjarmasin, Simak Rinciannya

Kenaikan UMK Kalsel 2024! Gubernur Sahbirin Noor Ungkap Alasan di Balik Kenaikan Dramatis di Banjarmasin, Simak Rinciannya-PEXEL-

Kenaikan UMK Kalsel 2024! Gubernur Sahbirin Noor Ungkap Alasan di Balik Kenaikan Dramatis di Banjarmasin, Simak Rinciannya.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) telah resmi ditetapkan.



Keputusan ini ditandai oleh tindakan tegas Gubernur Sahbirin Noor yang menandatangani Surat Keputusan (SK) bernomor 100.3.3.1/01001/KUM/2023 pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023 yang lalu.

Baca juga: AJAIB! 8 Nama Desa Nyeleneh di Kabupaten Bangkalan , Bahkan Ada Nama Kampung dari Julukan Hantu Kain Kafan? Kok Bisa!

Adapun UMK yang ditetapkan mencakup empat kabupaten dan kota di Kalsel. Peningkatan signifikan dalam besaran upah tersebut dapat terlihat di Kota Banjarmasin, di mana terjadi kenaikan sebesar Rp 179 ribu per bulan.





×

Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa standar upah minimum di wilayah tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan hidup pekerja secara layak.

Baca juga: Bikin Emosi Warganya! Jembatan Baja Terbesar di Sumatera Utara Ini Habiskan Rp 42 Milliar, Kondisinya Kini Bikin Kritis?

Baca juga: Breaking News! Daerah Khusus Jakarta Bocorkan Lokasi Baru Ibu Kota Provinsi! Siap-siap Terkejut

Baca juga: Bandara Raksasa di Jawa Timur Ini Gusur 3 Kecamatan Seluas 317 Ha, Dibuat Pakai Anggaran Pribadi Sebanyak 10,8 Trilliun, Serius?

UMK di Kota Seribu Sungai tahun 2023 semula Rp 3.200.035 per bulan naik menjadi Rp 3.379.513,74 pada 2024.

Kenaikan terbesar kedua disusul Tanah Bumbu dengan kisaran Rp 135 ribu per bulan. Dari Rp 3.151.028,26 naik jadi Rp 3.286.538,23 per bulan.

Kemudian Tabalong dengan UMK 2024 sebesar Rp 3.372.955,36 per bulan. Naik sekitar Rp 134 ribu dibanding UMK 2023 senilai Rp 3.238.555,31 per bulan.

Terakhir, ada Kotabaru yang naik sekitar Rp 127 ribu per bulan. UMK 2023 sebelumnya 3.292.371,38 menjadi Rp 3.420.661 per bulan pada tahun depan.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr