Kenaikan UMK Kalsel 2024! Gubernur Sahbirin Noor Ungkap Alasan di Balik Kenaikan Dramatis di Banjarmasin, Simak Rinciannya
Kenaikan UMK Kalsel 2024! Gubernur Sahbirin Noor Ungkap Alasan di Balik Kenaikan Dramatis di Banjarmasin, Simak Rinciannya-PEXEL-
Dalam SK tersebut, Gubernur Kalsel melarang perusahaan membayar upah minimum lebih rendah dari UMK tahun 2024.
“Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah minimum. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja mempunyai masa kerja kurang dari setahun,” katanya.
UMK di Kalsel adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja enam hari dalam seminggu, atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja lima hari dalam seminggu.***