Hadapi Masalah Serius! Tambang Emas di Kalimantan Utara Ini Bisa Angkut Ratusan Ton Tembaga Tapi Miliki Hutang Capai Rp 34,9 Milliar
tambangan-ELG21/pixabay-
PT APM bahkan telah melakukan somasi, namun tidak mendapat respons yang memadai, sehingga mereka memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Di sisi lain, pihak perusahaan tambang emas menanggapi bahwa komisaris dan pemilik saham tidak mengetahui tagihan tersebut.
Mereka mengklaim bahwa utang tersebut dilakukan oleh mantan direktur utama tanpa persetujuan pemilik saham.
Sang mantan direktur utama sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal.
Perusahaan tambang emas tersebut, PT Banyu Telaga Mas (BTM), sebenarnya juga tengah menghadapi tantangan lain.
Selain kasus PKPU yang diajukan oleh PT APM, mereka juga digugat PKPU oleh CV Baja Teknik atas utang sebesar Rp22,7 miliar.