Mall Besar di Kalimantan Utara Ini Mendadak Pailit Tahun 2017 dan Buat Heboh, Kenapa Nih? Ternyata Digugat Oleh Perusahaan Ini

Mall Besar di Kalimantan Utara Ini Mendadak Pailit Tahun 2017 dan Buat Heboh, Kenapa Nih? Ternyata Digugat Oleh Perusahaan Ini

Mall -ussama-azam/unplash-

Mall Besar di Kalimantan Utara Ini Mendadak Pailit Tahun 2017 dan Buat Heboh, Kenapa Nih? Ternyata Digugat Oleh Perusahaan Ini

Kondisi sepi yang melanda mall terbesar di Kalimantan Utara berdampak serius pada perusahaan pemiliknya.



Pada tahun 2017, Pengadilan Niaga Surabaya mengumumkan kepailitan pemilik mall tersebut, seperti tercatat dalam putusan nomor 7/Pdt.Sus.Pailit/PN Niaga Sby.,jo. Nomor 8/Pdt.Sus-PKPU/PN Niaga Sby.

Anda dapat diakses melalui laman mahkamahagung.go.id.

Mall terbesar tersebut, yang dikenal sebagai Grand Tarakan Mall, memasuki masa kepailitan setelah pemiliknya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Surabaya.





×

Alasannya adalah ketidakmampuan membayar utang kepada para kreditur yang telah jatuh tempo.

Sebanyak 21 aset, termasuk bangunan dan tanah perusahaan, disita dan dijadwalkan untuk dilelang oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.

Baca juga: Kelok Sembilan: Jembatan Tertua di Sumatera Barat yang Menyimpan Rahasia Usia Lebih dari Nenek-Nenek!

Baca juga: Bak Terisolasi dari Peradaban! Desa Nyempil di Ujung Ponorogo Tak Punya Penduduk Maupun Lahan Sawah atau Padi, Cuma Dihuni 12 Rumah

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr