sunbanner

BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Per Orang, Cair Oktober 2023 Cara Mudah Cek Online Lewat Website

BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Per Orang, Cair Oktober 2023 Cara Mudah Cek Online Lewat Website

Uang-bady-abbas/unplash-

Cara cek bantuan BLT Pemerintah secara Online

Namun, penting untuk memastikan bahwa nama Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Jika nama Anda belum terdaftar, Anda dapat menghubungi aparat desa setempat untuk mengajukan permohonan pendaftaran ke dalam DTKS.



Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, langkah berikutnya adalah menunggu hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil yang akan menentukan daftar calon KPM BLT DD.

Baca juga: Fakta Menarik Magetan Jawa Tengah Ini Hanya Warganya yang Tahu? Waduh! Cek 5 Hal Unik yang Jarang Diketahui

Baca juga: Kabupaten Jember Sepakat Buat Daerah! Namanya Terbongkar, Kabupaten Ini yang Bakal Isi Wilayah Baru





×

Daftar calon KPM ini akan diatur dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa, yang mencantumkan nama dan alamat KPM, rincian KPM berdasarkan jenis kelompok pekerjaannya, dan jumlah KPM.

Setelah daftar calon KPM BLT DD telah ditetapkan, Anda dapat memeriksanya melalui laman sid.kemendesa.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman sid.kemendesa.go.id.
  • Di halaman utama, Anda akan menemukan dua pilihan pencarian data desa. Pilih opsi pencarian data desa berdasarkan nama desa.
  • Ketik nama desa dan tekan "Enter."
  • Setelah muncul nama desa, pilih "BLT DD" pada menu yang tersedia.
  • Anda akan melihat daftar penerima BLT DD.
  • Jika nama Anda terdaftar dalam daftar penerima BLT DD, Anda berhak menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.

Baca juga: Fakta Menarik Magetan Jawa Tengah Ini Hanya Warganya yang Tahu? Waduh! Cek 5 Hal Unik yang Jarang Diketahui

Pembayaran BLT DD akan dilakukan mulai bulan Januari hingga Desember 2023 dan dapat dibayarkan hingga tiga bulan sekaligus.

Anda dapat mengambil bantuan ini di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah desa dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan lainnya yang diperlukan.

***

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr