Apa Bedanya BPJS Ketenagakerjaan Syariah dan Konvensional? Begini Prinsip dan Cara Penanganan Peserta
BPSJ ketenagakerjaan--
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan rencananya untuk memperluas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, masyarakat akan diberi pilihan untuk menggunakan BPJS Ketenagakerjaan dalam versi konvensional atau berbasis syariah.
Penerapan BPJS Ketenagakerjaan syariah ini akan melibatkan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan kontribusi, pelaksanaan program, dan pengelolaan dana peserta.
Hal ini bertujuan untuk memberikan tambahan keyakinan dan instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Sri Mulyani menjelaskan, "Mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian pembayaran benefit bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah."
Dengan adanya layanan BPJS Ketenagakerjaan syariah, para peserta akan memiliki pilihan tambahan yang sesuai dengan keyakinan dan prinsip syariah mereka.