sunbanner

Apa Bedanya BPJS Ketenagakerjaan Syariah dan Konvensional? Begini Prinsip dan Cara Penanganan Peserta

Apa Bedanya BPJS Ketenagakerjaan Syariah dan Konvensional? Begini Prinsip dan Cara Penanganan Peserta

BPSJ ketenagakerjaan--

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan rencananya untuk memperluas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, masyarakat akan diberi pilihan untuk menggunakan BPJS Ketenagakerjaan dalam versi konvensional atau berbasis syariah.



Penerapan BPJS Ketenagakerjaan syariah ini akan melibatkan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan kontribusi, pelaksanaan program, dan pengelolaan dana peserta.

Hal ini bertujuan untuk memberikan tambahan keyakinan dan instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Sri Mulyani menjelaskan, "Mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian pembayaran benefit bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah."





×

Dengan adanya layanan BPJS Ketenagakerjaan syariah, para peserta akan memiliki pilihan tambahan yang sesuai dengan keyakinan dan prinsip syariah mereka.

Baca juga: Berbatasan dengan Tiga Kabupaten, Desa Terpencil di Kabupaten Ponorogo Ini jadi Kawasan Paling Jauh se-Jatim

Baca juga: Anti Ribet dan Riba! Begini Cara Daftar KUR Syariah Pegadaian 2023 dan Batas Maksimal Plafon, Cek Disini

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr