Perubahan Status Pekanbaru sebagai Ibu Kota, Menyimak Fakta dan Mitos di Balik Isu Pemekaran Provinsi Riau, Ini Faktanya!
daerah-ketan/pexels-
Perubahan Status Pekanbaru sebagai Ibu Kota, Menyimak Fakta dan Mitos di Balik Isu Pemekaran Provinsi Riau, Ini Faktanya!
Riau, sebuah provinsi yang tak lepas dari keindahan Pulau Sumatera, kini tengah menjadi sorotan karena wacana pemekaran wilayahnya.
Dengan pusat pemerintahan yang berada di Kota Pekanbaru, provinsi ini menjadi pusat perbincangan hangat belakangan ini.
Wacana mengenai pembentukan provinsi baru di Riau telah menciptakan sensasi dan rasa penasaran di kalangan warganya.
Dari gosip yang beredar, kabarnya, sebuah daerah yang terletak sekitar 176 kilometer dari ibu kota Riau, Pekanbaru, sedang dipertimbangkan untuk menjadi ibu kota dari provinsi baru yang rencananya akan terbentuk.
Melihat situasi saat ini, Provinsi Riau terbagi administratif menjadi 10 kabupaten dan 2 kota, dengan luas wilayah yang mencapai 87.023,66 kilometer persegi. Berdasarkan data BPS tahun 2023, populasi penduduk Riau mencapai 6.735.329 jiwa.
Wacana mengenai pemekaran wilayah Riau bukanlah isu baru, namun merupakan langkah yang dianggap dapat mempercepat pembangunan, mempersingkat rentang kendali, dan meningkatkan pelayanan guna kesejahteraan masyarakat.
Lima kabupaten dan kota telah masuk dalam perhitungan untuk membentuk provinsi baru ini, termasuk Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, dan Kota Dumai.
Provinsi baru yang diusulkan ini diberi nama Provinsi Riau Pesisir, dengan Kota Dumai sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota.
Sebuah keputusan yang menarik perhatian, mengingat Kota Dumai yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis ini memiliki luas wilayah mencapai 1.623,38 kilometer persegi.