BPJS Ketenagakerjaan Syariah ada di Seluruh Indonesia? Cek Syarat, Penjelasannya dan Bedanya dengan Konvensional
ilustrasi-marten-bjork/unplash-
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia telah mengumumkan langkah ambisius untuk memperluas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah ke seluruh penjuru negeri.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi mengumumkan rencana ini yang akan memberikan masyarakat lebih banyak opsi dalam memilih antara BPJS Ketenagakerjaan konvensional atau berbasis syariah sesuai dengan keyakinan dan prinsip keuangan mereka.
Penerapan BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah ini merupakan langkah signifikan yang akan memasukkan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan kontribusi, pelaksanaan program, dan pengelolaan dana peserta.
Menteri Sri Mulyani menjelaskan bahwa tujuan utama dari rencana ini adalah untuk memberikan tambahan keyakinan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menyediakan instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Salah satu poin penting dalam rencana ini adalah bagaimana BPJS Ketenagakerjaan akan mengelola kontribusi dan pembayaran manfaat kepada peserta dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah.
Ini akan mencakup seluruh aspek pengelolaan program dan pemberian manfaat, sehingga memastikan bahwa layanan ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.
Baca juga: Brand Terbaik Korea ADLV Kini Hadir di Indonesia, Cek Segera Etalase Kesayangan Lisa BLACKPINK