TERBARU! 67 Tiktik Parkir Termahal di Jakarta Buat Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Cek Sebelum Bepergian
Lalu Lintas -aleksandra/pixabay-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menjaga kualitas udara di ibu kota yang semakin memburuk setiap harinya.
Salah satu langkah yang diambil adalah memperluas titik tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Tindakan ini diharapkan dapat mendorong pengguna kendaraan untuk lebih peduli terhadap dampak emisi kendaraan terhadap lingkungan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa rencana ini akan mengakomodasi 67 lokasi parkir tarif disinsentif yang tersebar di lima wilayah administrasi Ibu Kota.
Langkah ini akan memberikan insentif bagi pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa kendaraan mereka memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun begitu, ada 25 lokasi yang sudah menerapkan tarif disinsentif, lokasi itu berada di pasar. Berikut lokasi parkir milik PD Pasar Jaya yang sudah disinsentif.
Baca juga: Pingin Untung Malah Buntung! Jorge Martin Nyesel Pakai Strategi Baru di MotoGP Australia 2023