UMK Tertinggi di Jawa Timur Ini Juaranya Bukan Surabaya, Loh Benarkah? Nomor Satu Bisa Tembus Rp 4,642 Juta Loh

UMK Tertinggi di Jawa Timur Ini Juaranya Bukan Surabaya, Loh Benarkah? Nomor Satu Bisa Tembus Rp 4,642 Juta Loh

UMK Tertinggi di Jawa Timur Ini Juaranya Bukan Surabaya, Loh Benarkah? Nomor Satu Bisa Tembus Rp 4,642 Juta Loh

Penetapan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2024 telah resmi diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada tanggal 30 November 2023.



Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.

UMK Jatim 2024 disusun dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: 7 Kecamatan Paling Ramai di Sidoarjo Punya Jumlah Penduduk Terbanyak, Mulai dari Krian hingga Waru Juga Ada, Pantesan





×

Baca juga: Kabupaten di Gresik Ini Miliki 5 Kecamatan Terjauh yang Bisa Tembus 180 Km dari Pusat Kota! Waduh, Warganya Keberatan Gak Nih? 

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr