sunbanner

Warga Sumut Pasti Tahu, Simak Fakta Menarik Pematangsiantar, Kota Tempat Lahirnya Salah Satu Mantan Wakil Presiden Indonesia

Warga Sumut Pasti Tahu, Simak Fakta Menarik Pematangsiantar, Kota Tempat Lahirnya Salah Satu Mantan Wakil Presiden Indonesia

Kota Pematangsiantar--

Warga Sumut Pasti Tahu, Simak Fakta Menarik Pematangsiantar, Kota Tempat Lahirnya Salah Satu Mantan Wakil Presiden Indonesia

Pematangsiantar merupakan salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara yang terletak di tengah-tengah Kabupaten Simalungun dengan luas wilayah mencapai 79,971 km2.



Menurut data BPS tahun 2020, jumlah penduduknya mencapai 268,254 jiwa dengan kepadatan penduduk 3.354 jiwa per km2. Di kota ini, jumlah penduduk perempuan lebih banyak dibandingkan dengan penduduk laki-laki.

Kota Pematangsiantar terdiri dari 8 kecamatan, yaitu Siantar Marihat, Siantar Marimbun, Siantar Selatan, Siantar Barat, Siantar Utara, Siantar Sitalasari, Siantar Martoba, dan Siantar Timur.

Baca juga: Asal-Usul dan Sejarah Bandara Raja Loloda Mokoagow di Sulawesi Utara Cuma Butuh 5 Jam Aja dari Pusat Kota Manado!





×

Baca juga: Kredit Murah Honda Scoopy Prestige 2023, DP cukup 2 Jutaan, Berikut Daftar Harga Lengkap Buat Wilayah Surabaya, Para Bonek Kegirangan!

Fakta menarik tentang Kota Pematangsiantar:

1. Sejarah Kerajaan di Pematangsiantar:

Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Pematangsiantar merupakan daerah kerajaan yang berkedudukan di Pulau Holing.

Raja terakhir dari dinasti ini adalah Tuan Sang Nawaluh Damanik pada tahun 1906. Setelah itu, daerah-daerah di sekitar Pulau Holing berkembang menjadi perkampungan, seperti Kampung Pematang, Kampung Pusat Kota, Kampung Sipinggol-pinggol, Kampung Melayu, Martoba, Sukadame, Bane, dan lainnya.

2. Pematangsiantar Menjadi Kota Daerah Tingkat II:

Pada tahun 1910, didirikan Badan Persiapan Kota Pematangsiantar, dan pada 1 Juli 1917, Pematangsiantar menjadi Gemente (kotamadya) yang memiliki otonomi sendiri. Pada Januari 1939, menjadi gemente yang memiliki Dewan, namun saat zaman Jepang, gemente menjadi Siantar State dengan penghapusan Dewan.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan, Pematangsiantar kembali menjadi daerah otonomi. Melalui berbagai undang-undang dan perubahan status, Pematangsiantar akhirnya menjadi Kota Daerah Tingkat II Pematangsiantar sesuai dengan Undang-undang No 5/1974 dan berlaku hingga saat ini.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya

vidstr