Desa Unik di Jawa Tengah Ini Sudah Berumur 1,155 Tahun, Prasasti Ini Jadi Saksi Bisu Berdirinya Kampung Tertua Kedua di Indonesia
Kenapa Kemendagri Setuju Pecahnya Kaltim? Pemekaran 4 Oktober Jadi Sejarah Baru 2 Daerah yang Dipisah dari Kalimantan Timur, Cek Lokasi dan Apakah Rumahmu Termasuk?-quang-pexels-
Ngupit, merupakan nama lama dari sebuah desa di Kabupaten Klaten yang kemudian dibagi menjadi dua desa, yakni Desa Kahuman dan Desa Ngawen.
Uniknya, secara administratif, tidak ditemukan nama desa yang bernama Ngupit, sesuai informasi dari laman klatenkab.go.id.
Prasasti yang menjadi bukti sejarah ini memiliki bentuk batu lingga dengan bagian bawah berbentuk kubus, memiliki tinggi mencapai 85 cm dengan bagian bawah 48 cm dan bagian atas 37 cm.
Tertulis di prasasti, tahun 788 Saka atau 866 Masehi, diyakini sebagai tahun berdirinya Desa Ngupit.
Selain itu, prasasti juga mencatat keputusan Rakai Halaran yang menetapkan tanah sima atau tanah perdikan yang disebut Upit.
Ngupit, dalam bentuk Desa Kahuman dan Desa Ngawen, tetap menyimpan jejak sejarah ini dengan baik. Prasasti Upit, yang kini dijadikan replika, dapat disaksikan di belakang Kantor Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.