Mana Saja Kabupaten Tertinggal yang Ada di Provinsi Sumatera Utara? Benarkah Kabupaten Nias Mulai Mendominasi?
pantai-Quangpraha/pixabay-
Dengan luas wilayah mencapai 72.981,23 kilometer persegi, Sumatera Utara menawarkan lebih dari sekadar pemandangan alam yang memesona.
Terbagi dalam 25 kabupaten, 8 kota, 325 kecamatan, dan 5.456 kelurahan/desa, wilayah ini menghadirkan keberagaman dalam segala dimensinya.
Namun, di balik kekayaan dan keindahan Sumatera Utara, terdapat kepingan cerita yang memerlukan perhatian khusus.
Beberapa kabupaten di provinsi ini, tepatnya empat di antaranya, masuk dalam daftar daerah yang tertinggal.
Pemerintah merespons hal ini dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020, yang menetapkan daerah tertinggal dari tahun 2020 hingga 2024.
Penting untuk mengetahui bahwa penentuan daerah tertinggal didasarkan pada enam kriteria yang tercantum dalam Pasal 2 Perpres.
Kriteria tersebut melibatkan aspek ekonomi masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.