sunbanner

7 Kabupaten Ini Pilih Bercerai dari Jawa Tengah dan Masuk Provinsi Baru Hasil Pemekaran, Benarkah Sudah Disetujui Presiden?

7 Kabupaten Ini Pilih Bercerai dari Jawa Tengah dan Masuk Provinsi Baru Hasil Pemekaran, Benarkah Sudah Disetujui Presiden?

daerah-tom-fisk/pexels-

7 Kabupaten Ini Pilih Bercerai dari Jawa Tengah dan Masuk Provinsi Baru Hasil Pemekaran, Benarkah Sudah Disetujui Presiden?

Pemekaran wilayah adalah proses yang kompleks dan memerlukan banyak pertimbangan. Beberapa angka dan statistik menunjukkan bahwa pemekaran Jawa Tengah mungkin tidak akan terwujud dalam waktu dekat.



Namun, isu pemekaran provinsi baru di Jawa Tengah masih menjadi topik hangat di berbagai kalangan.

Provinsi Jawa Tengah, atau Jateng, adalah salah satu provinsi di pulau Jawa yang memiliki luas wilayah sekitar 34.337 km². Provinsi ini terbagi menjadi 35 wilayah administrasi, termasuk 29 kabupaten dan 6 kota. Dengan populasi sekitar 37.032.410 jiwa, wacana pemekaran provinsi semakin berkembang.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Syariah ada di Seluruh Indonesia? Cek Syarat, Penjelasannya dan Bedanya dengan Konvensional





×

Baca juga: Syarat Lengkap dan Cara Dapatkan BLT Desa Rp 300 Ribu Bisa Auto Cair, Rutin Lakukan Cek Secara Online di Kemendesa

Dalam konteks pemekaran Jawa Tengah, beberapa kota menjadi kandidat pengganti Semarang sebagai ibu kota provinsi yang baru.

Salah satu kota yang disebut sebagai calon pengganti adalah kota yang berjarak sekitar 99,8 km dari Semarang. Namun, hal ini masih dalam tahap perencanaan.

Selain menggantikan ibu kota, rencana pemekaran Jawa Tengah juga mencakup pembentukan provinsi baru yang disebut D.I. Surakarta.

Provinsi ini akan terdiri dari 7 wilayah administrasi yang akan menjadi bagian dari upaya pemekaran wilayah di Jawa Tengah.

Baca juga: Tutorial Membuat BPJS Paling Mudah, Simak Persyaratan dan Berkas yang Wajib Dilengkapi untuk Pengajuan Laporan

Baca juga: Cocok Buat Tempat Tinggal Perantauan! 5 Kabupaten dengan Biaya Hidup Termurah di Jawa Timur, Harga Makan Bisa Rp 5 Ribu Perak

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr