sunbanner

10 Kecamatan di Tasikmalaya Ini Pilih Berpisah dan Masuk Daerah Baru! 2 Kabupaten Baru di Jawa Barat Sudah Terima UU DOB?

10 Kecamatan di Tasikmalaya Ini Pilih Berpisah dan Masuk Daerah Baru! 2 Kabupaten Baru di Jawa Barat Sudah Terima UU DOB?

daerah-creative/pexels-

Selain itu, ada rujukan terkait Perpres Nomor 84 tentang Pengembangan Kawasan Jabar Selatan, yang juga menjadi dasar rencana pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Selatan dan Kabupaten Tasikmalaya Utara.

Dengan rencana ini, diharapkan bahwa pemekaran wilayah tersebut akan membawa perkembangan dan kemajuan yang lebih baik bagi masyarakat Tasikmalaya.



Baca juga: Meriahkan dan Beri Tantangan, Kehadiran Choi Siwon Bikin Peserta MasterChef Indonesia Grogi, Lemas Tak Berdaya

Baca juga: Film Mohon Doa Restu (2023) Ditayangkan Kapan? Simak Jadwal Tayang Berikut Dilengkapi Sinopsis Beserta Daftar Pemain

Dengan pemekaran wilayah ini, nantinya akan ada 39 kecamatan dan 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya yang terlibat.





×

Diharapkan bahwa melalui pembentukan dua daerah otonomi baru, yaitu Kabupaten Tasikmalaya Selatan dan Kabupaten Tasikmalaya Utara, wilayah ini akan mengalami perubahan positif dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.***

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr