Kantor Desa di Mempawah Kalimantan Barat Ini Ambruk dan Hancur hingga Membuat Rugi Rp 759 Juta, Kok Bisa? Begini Penyebabnya
kantor-chuttersnap/unplash-
Total kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kades Sungai Purun Besar adalah sebesar Rp 759.350.544,66.
Pembayaran ganti rugi ini diberikan waktu hingga 24 bulan atau selama 2 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 39 tahun 2016 mengenai Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi.
Kejadian ambruknya kantor desa ini menjadi pelajaran penting dalam mempertimbangkan perencanaan pembangunan gedung agar sesuai dengan standar dan meminimalisir risiko kerugian.
***