Apa Saldo JHT BPJS Bisa Dicairkan Selama Bekerja? Simak Penjelasan Batas Maksimal 10 dan 30 Persen
Jaminan Hari Tua-danie-franco/unplash-
Apa Saldo JHT BPJS Bisa Dicairkan Selama Bekerja? Simak Penjelasan Batas Maksimal 10 dan 30 Persen.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program perlindungan yang memberikan jaminan kepada pesertanya saat mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau bahkan meninggal dunia.
Program ini bertujuan memberikan rasa aman dan kepastian bagi peserta dalam menghadapi masa pensiun mereka dan peristiwa tak terduga lainnya.
Namun, mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahwa peserta memiliki opsi untuk mencairkan JHT sebelum memasuki masa pensiun, dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian dari saldo tabungan JHT mereka, bahkan ketika mereka masih aktif bekerja.
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat melakukan pencairan JHT.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi salah satu syarat berikut memiliki hak untuk mencairkan JHT.