2,3 Juta Tenaga Honorer Dikabarkan Terima PHK Massal November Mendatang? Begini Penjelasan MenPAN RB
Batas Usia Pensiun Bagi PNS BKN Kini Capai 65 Thun? Simak Undang-undang Rombak Pegawai Negeri Sipil-https://sscasn.bkn.go.id/website-
2,3 Juta Tenaga Honorer Dikabarkan Terima PHK Massal November Mendatang? Begini Penjelasan MenPAN RB
Nasib dari 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia akan ditentukan pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, tanggal ini dianggap sebagai batas waktu di mana tenaga honorer akan berhenti bekerja, dan banyak yang mengkhawatirkan akan mengalami PHK massal.
Namun, adanya perkembangan terbaru dalam hukum administrasi negara, yakni UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang resmi diberlakukan pada Selasa, 3 Oktober 2023, telah membawa kabar baik bagi para tenaga honorer.
Dalam UU ASN ini, salah satu isu krusial yang dibahas adalah penataan tenaga honorer.