Hore! RUU ASN Jamin Tenaga Honorer Tidak Ada PHK Massal, Ini Keuntungan dan Jaminan Undang-undang
kerja-marvin-meyer/pexels-
2,3 juta tenaga honorer di Indonesia akan ditentukan pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, tanggal ini dianggap sebagai batas waktu di mana tenaga honorer akan berhenti bekerja, dan banyak yang mengkhawatirkan akan mengalami PHK massal.
Namun, adanya perkembangan terbaru dalam hukum administrasi negara, yakni UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang resmi diberlakukan pada Selasa, 3 Oktober 2023, telah membawa kabar baik bagi para tenaga honorer. Dalam UU ASN ini, salah satu isu krusial yang dibahas adalah penataan tenaga honorer.
Menurut laman setkab.go.id, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas telah menegaskan bahwa tidak akan ada PHK massal untuk para tenaga honorer.
Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menegaskan sejak awal bahwa tenaga honorer tidak boleh mengalami PHK massal.
Baca juga: 2,3 Juta Tenaga Honorer Dikabarkan Terima PHK Massal November Mendatang? Begini Penjelasan MenPAN RB