Hore! RUU ASN Jamin Tenaga Honorer Tidak Ada PHK Massal, Ini Keuntungan dan Jaminan Undang-undang
kerja-marvin-meyer/pexels-
Menpan RB juga menyampaikan bahwa tanpa adanya UU ASN, tenaga honorer akan menghadapi risiko besar untuk tidak dapat bekerja lagi pada bulan November 2023.
Namun, dengan disahkannya UU ASN, para tenaga honorer dapat merasa aman dan tetap dapat bekerja.
Selain itu, MenPAN RB menegaskan bahwa tidak akan ada pengurangan gaji bagi tenaga honorer. Mereka akan tetap menerima pendapatan sesuai dengan yang mereka terima saat ini.
Sehingga, dengan adanya UU ASN, 2,3 juta tenaga honorer yang telah terdata oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepanjang tahun 2022 dapat bernafas lega karena mereka akan selamat dari ancaman PHK massal pada 28 November 2023.
Kabar ini membawa harapan bagi para tenaga honorer dan keluarga mereka yang sangat mengandalkan pekerjaan ini untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.***