sunbanner

Razia Besar-Besaran Polisi di DKI Jakarta untuk Mengungkap Pelat Nomor Palsu, Ini 5 Hal yang Pengendara Wajib Tau!

Razia Besar-Besaran Polisi di DKI Jakarta untuk Mengungkap Pelat Nomor Palsu, Ini 5 Hal yang Pengendara Wajib Tau!

plat mobil-Ultra_Media/pixabay-

Oleh karena itu, seharusnya tidak sulit untuk mengidentifikasi mana pelat khusus dan rahasia yang asli dan mana yang palsu.

Jika polisi menemukan adanya pelat khusus dan rahasia yang palsu, Yusri memastikan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak pengendara dengan pasal 263 KUHP juncto pasal 56 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.



Yusri juga mengajak pengguna pelat nomor khusus dan rahasia palsu untuk segera mencopotnya sebelum ditindak.

"Semua pelat palsu segera copot. Kalau tidak, kami akan tersangkakan dengan UU KUHP. Ini jelas," tegasnya.

Menurut Yusri, banyak orang menggunakan pelat khusus dan rahasia palsu untuk menghindari aturan ganjil-genap, terutama bagi pemilik mobil mewah.





×

Baca juga: Jelajahi Dunia Listrik Bersama Honda EM1e, Apakah Motor Ini Jawaban untuk Masa Depan Mobilitas dan Jadi Andalan Sejuta Umat?

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr