sunbanner

Liburan Akhir Tahun Makin Keren: Hindari Boncos di Tol dengan Trik Ini Agar Tak Kena Denda

Liburan Akhir Tahun Makin Keren: Hindari Boncos di Tol dengan Trik Ini Agar Tak Kena Denda

Liburan Akhir Tahun Makin Keren: Hindari Boncos di Tol dengan Trik Ini Agar Tak Kena Denda--

Liburan Akhir Tahun Makin Keren: Hindari Boncos di Tol dengan Trik Ini Agar Tak Kena Denda

Pengguna jalan tol perlu memperhatikan beberapa aspek penting agar tidak menimbulkan kerugian akibat pelanggaran aturan.



Hal ini penting untuk diingat, karena beberapa pelanggaran dapat mengakibatkan dikenakannya tarif tol yang berlipat ganda.

Bagi mereka yang merencanakan perjalanan darat akhir tahun melalui jalan tol, perlu memahami larangan-larangan yang berlaku.

Aturan mengenai penggunaan jalan tol diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, terutama di Pasal 41.





×

Baca juga: Mengapa Setir Mobil Bergetar? Inilah 3 Penyebab yang Perlu Diketahui!

Baca juga: Bergertar Bak Gempa! Ternyata Ini Penyebab Setir Mobil Terus Bergetar saat Dibuat Berkendara, Jangan Takut 3 Langkah Ini Mampu Mencegah Kantong Jebol

Baca juga: Jangan Dianggap Remeh! Inilah Masalah Umum pada Sabuk Baja Transmisi Matik CVT Honda yang Wajib Diketahui Agar Tak Rugi 60 Juta!

Pasal ini menjelaskan beberapa larangan, antara lain, bahwa lajur kanan hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan di lajur kiri, sesuai dengan kecepatan yang ditetapkan.

Selain itu, jalan tol tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan kecuali dengan menggunakan peralatan yang disediakan oleh Badan Usaha.

Ayat 2 Pasal 41 menegaskan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat atau bagi kendaraan yang berhenti darurat.

Lanjutan,

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr