Liburan Akhir Tahun Makin Keren: Hindari Boncos di Tol dengan Trik Ini Agar Tak Kena Denda
Liburan Akhir Tahun Makin Keren: Hindari Boncos di Tol dengan Trik Ini Agar Tak Kena Denda--
Selanjutnya, ayat 3 melarang penggunaan median jalan tol untuk berhenti darurat atau melakukan pemotongan, kecuali dalam keadaan darurat.
Pasal 42 secara tegas melarang pengendara membuang benda apa pun di sepanjang jalan tol, baik dengan sengaja maupun tidak.
Putar balik juga dilarang, dan pelanggaran ini dapat dikenai sanksi denda dua kali lipat tarif tol jarak terjauh.
Baca juga: Rahasia Sabuk Baja dalam Transmisi Matik CVT Honda: Biaya dan Alternatif Perbaikan
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol, Pasal 86 ayat 2.
Selain larangan tersebut, pengendara juga disarankan untuk hanya menggunakan satu kartu e-toll pada transaksi di gerbang tol masuk dan keluar.
Jasa Marga merekomendasikan saldo e-toll minimal Rp 500.000 untuk perjalanan Jakarta-Semarang dan minimal Rp 1 juta untuk perjalanan Jakarta-Surabaya.
Batas kecepatan kendaraan di jalan tol juga harus dijaga sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
lanjutan,