sunbanner

Liburan Akhir Tahun Makin Keren: Hindari Boncos di Tol dengan Trik Ini Agar Tak Kena Denda

Liburan Akhir Tahun Makin Keren: Hindari Boncos di Tol dengan Trik Ini Agar Tak Kena Denda

Liburan Akhir Tahun Makin Keren: Hindari Boncos di Tol dengan Trik Ini Agar Tak Kena Denda--

Selanjutnya, ayat 3 melarang penggunaan median jalan tol untuk berhenti darurat atau melakukan pemotongan, kecuali dalam keadaan darurat.

Pasal 42 secara tegas melarang pengendara membuang benda apa pun di sepanjang jalan tol, baik dengan sengaja maupun tidak.



Putar balik juga dilarang, dan pelanggaran ini dapat dikenai sanksi denda dua kali lipat tarif tol jarak terjauh.

Baca juga: Rahasia Sabuk Baja dalam Transmisi Matik CVT Honda: Biaya dan Alternatif Perbaikan

Baca juga: Berapa Biaya Ganti Sabuk Baja Matik CVT Pada Mobil Honda? Intip Cara Perbaikan yang Tepat Agar Dompet Kagat Tekor!





×

Baca juga: Siap-Siap! Kapan Yamaha Lexi 2024 Rilis di Indonesia? Bakal Bikin Hati Semua Rider Berdebar, Seluruh Daerah Menanti Termasuk Surabaya, Moker, Malang,

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol, Pasal 86 ayat 2.

Selain larangan tersebut, pengendara juga disarankan untuk hanya menggunakan satu kartu e-toll pada transaksi di gerbang tol masuk dan keluar.

Jasa Marga merekomendasikan saldo e-toll minimal Rp 500.000 untuk perjalanan Jakarta-Semarang dan minimal Rp 1 juta untuk perjalanan Jakarta-Surabaya.

Batas kecepatan kendaraan di jalan tol juga harus dijaga sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

lanjutan,

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr