Liburan Akhir Tahun Makin Keren: Hindari Boncos di Tol dengan Trik Ini Agar Tak Kena Denda
Liburan Akhir Tahun Makin Keren: Hindari Boncos di Tol dengan Trik Ini Agar Tak Kena Denda--
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur batas kecepatan kendaraan, dengan batas paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan batas paling tinggi 100 km/jam.
Pelanggaran batas kecepatan dapat dikenai denda maksimal Rp 500 ribu sesuai dengan undang-undang tersebut.
Perlu diingat bahwa beberapa ruas jalan tol telah dipasangi kamera ETLE yang dapat mendeteksi kecepatan kendaraan, dan pelanggaran dapat mengakibatkan pengiriman surat tilang oleh kepolisian.***