Nggak Mau Kena Denda di Tol? Simak Tips Seru Ini Buat Liburanmu ANti Boncos di Jalan Tol
Rahasia Sukses Konglomerat SBY, 5 Kecamatan Paling Kaya di Surabaya dengan Hasil Produksi yang Menggemparkan!-seung-hyeon/unplash-
Nggak Mau Kena Denda di Tol? Simak Tips Seru Ini Buat Liburanmu ANti Boncos di Jalan Tol
Pengguna jalan tol perlu memperhatikan beberapa aspek penting agar tidak menimbulkan kerugian akibat pelanggaran aturan.
Hal ini penting untuk diingat, karena beberapa pelanggaran dapat mengakibatkan dikenakannya tarif tol yang berlipat ganda.
Bagi mereka yang merencanakan perjalanan darat akhir tahun melalui jalan tol, perlu memahami larangan-larangan yang berlaku.
Aturan mengenai penggunaan jalan tol diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, terutama di Pasal 41.
Baca juga: Mengapa Setir Mobil Bergetar? Inilah 3 Penyebab yang Perlu Diketahui!
Pasal ini menjelaskan beberapa larangan, antara lain, bahwa lajur kanan hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan di lajur kiri, sesuai dengan kecepatan yang ditetapkan.
Selain itu, jalan tol tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan kecuali dengan menggunakan peralatan yang disediakan oleh Badan Usaha.
Ayat 2 Pasal 41 menegaskan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat atau bagi kendaraan yang berhenti darurat.
Lanjutan,