Nggak Mau Kena Denda di Tol? Simak Tips Seru Ini Buat Liburanmu ANti Boncos di Jalan Tol
Rahasia Sukses Konglomerat SBY, 5 Kecamatan Paling Kaya di Surabaya dengan Hasil Produksi yang Menggemparkan!-seung-hyeon/unplash-
Selanjutnya, ayat 3 melarang penggunaan median jalan tol untuk berhenti darurat atau melakukan pemotongan, kecuali dalam keadaan darurat.
Pasal 42 secara tegas melarang pengendara membuang benda apa pun di sepanjang jalan tol, baik dengan sengaja maupun tidak.
Putar balik juga dilarang, dan pelanggaran ini dapat dikenai sanksi denda dua kali lipat tarif tol jarak terjauh.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol, Pasal 86 ayat 2.
Baca juga: Rahasia Sabuk Baja dalam Transmisi Matik CVT Honda: Biaya dan Alternatif Perbaikan
Selain larangan tersebut, pengendara juga disarankan untuk hanya menggunakan satu kartu e-toll pada transaksi di gerbang tol masuk dan keluar.
Jasa Marga merekomendasikan saldo e-toll minimal Rp 500.000 untuk perjalanan Jakarta-Semarang dan minimal Rp 1 juta untuk perjalanan Jakarta-Surabaya.
Batas kecepatan kendaraan di jalan tol juga harus dijaga sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
lanjutan,